Menurut Kementrian Sosial Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang dalam lingkungan desa/kelurahan.
Anggota karang taruna disebut juga warga karang taruna yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan. Dalam organinasi karang taruna tidak memandang anggotanya dari pandangan suku, agama, ras, dan budaya. Setiap warga taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama rata.
Organisasi ini ditujukan untuk membentuk kepribadian seseorang terutama bagi generasi muda supaya menjadi generasi yang kritis dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Didalam karang taruna akan diajarkan bagaimana bisa beroganisasi dan bekerja sama dengan orang-orang sekitar.
Tujuan dari dari karang taruna ialah mendorong pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda agar menjadi genarasi emas untuk mewujudkan visi Indonesia masa depan tahun 2020.
Selain itu kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan juga menjadi fokus utama dibentuknya karang taruna. Perlu adanya kerjasama antar warga karang taruna untuk mewujudkan suatu kesejahteraan bagi setiap anggotanya
Dalan karang taruna diajarkan untuk membentuk suatu usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda agar kelak generasi muda tidak bergantung pada perusahaan-perusahaan untuk memperoleh pekerjaan tetapi mereka dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta dapat menyerap tenaga kerja, hal ini juga dapat mengurangi angka kemiskinan yang ada di Indonesia.
Pengembangan usaha tersebut dapat diwujudkan dengan membentuk suatu kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan. Potennsi yang digali dalam karang taruna akan membantu pembentukan karakter pada generasi muda. Mengikuti karang taruna dapat mencegah kenakalan remaja, karena didalamkarang taruna generasi muda akan berkuat dengan hal-hal yang positif.
Fungsi karang taruna sejatinya adalah Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, untuk itu perlu peran orang tua untuk mendorong anak-anaknya mengikuri organisasi karang taruna di desa.
Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia mmerupakan keuntungan tersendiri bagi bangsa Indonesia apabila oraganisasi karang taruna di setiap desa di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan fungsi dan tugasnya masih-masing.
Bahkan karena oragnasasi karang taruna dirasa sangat penting bagi kelangsungan generasi muda dapat menggali potensi dalam dirinya, pemerintah telah menetapkan peraturan tentang karang taruna yang diatur dalam Pasal 4 Permensos 77/2010:
“Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Serta fungsi dalam karang taruna yang juga diatur dalam Pasal 5 Permensos 77/2010). Peran karang taruna sangar penting terutama bagi generasi muda.